Skip to content

Kejagung Curigai Kebangkrutan Sritex Berasal dari Penyalahgunaan Kredit

2 menit baca 115 Dipublikasikan 02 Juni 2025 · Triage Investiga
Kejagung Curigai Kebangkrutan Sritex Berasal dari Penyalahgunaan Kredit

Reporter

Amelia Rahima Sari 23 Mei 2025 | 19:20

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencurigai korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan kredit memainkan peran utama dalam kebangkrutan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyelidik sedang mengusut penyalahgunaan kredit sebesar Rp692,98 miliar yang diduga digunakan oleh Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang. Pihak berwenang masih menentukan apakah utang tersebut bersifat pribadi atau perusahaan.

“Kredit seperti ini seharusnya digunakan untuk modal kerja,” kata Harli pada 23 Mei di kantor pusat Kejagung di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa modal kerja ditujukan untuk mendanai operasi dan menjaga kelancaran operasional perusahaan. “Namun jika itu digunakan untuk melunasi utang perusahaan, hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Harli, seraya mencatat bahwa hal itu akan melanggar perjanjian pinjaman.

Ia juga mengatakan terdapat tanda-tanda dana tersebut dihabiskan untuk aset non-produktif, yang semakin mengikis kinerja perusahaan.

“Itulah sebabnya, seperti yang kita lihat sekarang, Sritex telah bangkrut,” kata Harli. “Ini berarti jika manajemennya baik dan telah menggunakan kredit yang signifikan tersebut dengan tepat, Sritex mungkin masih bisa bertahan sebagai perusahaan yang sehat.”

Harli mengatakan bahwa pada tahun 2020, Sritex mencatatkan laba sebesar Rp1,8 triliun. Namun pada tahun 2021, perusahaan tersebut mencatatkan kerugian lebih dari Rp15 triliun.

“Itu adalah penyimpangan yang sangat besar,” kata Harli. “Itu mungkin anomali yang membuka pintu bagi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, kami menemukan indikasi korupsi.”

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan fasilitas kredit Sritex: Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (2020), dan Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi di Bank BJB (2020).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengatakan bahwa kasus tersebut berpusat pada pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Penyelidik menduga kredit tersebut dikeluarkan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar.

“Mereka gagal melakukan analisis yang tepat atau mematuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk satu hal utama: kredit itu sebenarnya tidak digunakan untuk modal kerja,” kata Qohar dalam konferensi pers pada 21 Mei.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://en.tempo.co/read/2010379/ago-suspects-sritex-bankruptcy-stems-from-credit-misuse

Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait