Skip to content

Puluhan Wakil Menteri Juga Menjabat sebagai Komisaris BUMN, Ini Kata Anggota DPR RI Nasim Khan

2 menit baca 111 Dipublikasikan 23 Juni 2025 · Triage Investiga
Puluhan Wakil Menteri Juga Menjabat sebagai Komisaris BUMN, Ini Kata Anggota DPR RI Nasim Khan

Puluhan wakil menteri di pemerintahan Presiden Prabowo secara bersamaan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan dan afiliasinya. Peran ganda ini telah mendorong Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasim Khan, untuk angkat bicara.

Menurut Nasim Khan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri atau wakil menteri tidak diperbolehkan memegang jabatan lain, kecuali di lembaga negara yang relevan.

Namun, ia mencatat bahwa komisaris BUMN sering dilihat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan mereka untuk memegang peran ganda semacam itu, meskipun ini masih menjadi perdebatan,” kata anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur III (Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi) tersebut, pada hari Minggu (22 Juni 2025).

Ia juga menyoroti masalah ini dari perspektif etika dan tata kelola (Good Governance). Dalam pandangannya, terdapat potensi konflik kepentingan, karena fungsi pengawasan (oleh menteri/wakil menteri) dapat tumpang tindih dengan peran komisaris yang seharusnya diawasi.

Selain itu, tambahnya, beban ganda ini dapat mengalihkan perhatian menteri dan wakil menteri dari tugas utama mereka. “Independensi BUMN terancam karena komisaris seharusnya memberikan pengawasan eksternal, bukan bertindak sebagai perwakilan pemerintah,” jelas politisi PKB tersebut.

Di sisi lain, pengaturan ini pada kenyataannya dapat mempercepat sinergi antara kementerian dan BUMN terkait mereka. “Komisaris yang terafiliasi dengan pemerintah diyakini dapat meningkatkan pengawasan BUMN,” katanya kepada TIMES Indonesia.

Ia juga mengakui bahwa situasi ini memunculkan berbagai perspektif publik dan pertanyaan tentang transparansi. Menurutnya, telah ada kritik yang signifikan dari publik dan badan antikorupsi seperti ICW dan KPK, yang melihat praktik ini berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan.

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa isu “bagi-bagi jabatan” atau distribusi peran sebagai bentuk patronase politik sering muncul. “Honorarium ganda yang diterima juga dianggap tidak etis di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi,” jelasnya.

Nasim Khan menyimpulkan bahwa meskipun menteri/wakil menteri yang secara bersamaan menjabat sebagai komisaris BUMN tidak secara eksplisit melanggar hukum, hal ini bermasalah secara etika dan tata kelola.

Banyak pihak mendesak agar praktik ini dihentikan guna menjaga profesionalisme, transparansi, dan kinerja pemerintah maupun BUMN.

“Apa yang saat ini sedang diperdebatkan adalah dasar hukum yang memungkinkan pejabat pemerintah memegang posisi komisaris di BUMN, terutama untuk tujuan pengawasan dan keterkaitan kelembagaan,” simpulnya.

Sumber : https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/543812/puluhan-wamen-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-bumn-ini-kata-anggota-dpr-ri-nasim-khan

Bagikan:
Kembali ke Insights

Artikel Terkait